Alur Registrasi

Layanan Registrasi. Prosedur dasar untuk pelaksanaan registrasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa pada setiap awal semester dijelaskan pada Gambar berikut:

alur-registrasi-stkip

Persyaratan untuk Pengambilan Matakuliah & Registrasi

  1. Bebas administrasi perpustakaan STKIP Persis.
  2. Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan semester sebelumnya.
  3. Telah membayar biaya pendidikan semester akan berlangsung (untuk mahasiswa yang pembayaran biaya pendidikan secara paket).

Prosedur Layanan Pengambilan/Input Matakuliah Online

  1. Pengambilan/input Matakuliah dapat dilakukan secara online melalui internet atau intranet yaitu dengan menggunakan alamat http://www.stkip-persis.ac.id/
  2. Klik Registrasi
  3. Isi user name (NIM) dan password (tanggal kelahiran : tgl-bln-tahun ) mahasiswa.
  4. Klik login, lihat dan perhatikan komentar-komentarnya, bila ada isian, isi data terbaru.
  5. Lihat pada layar monitor dan perhatikan tentang :
    • Tabel kiri berisi matakuliah yang akan diambil pada semester akan berlangsung dan tabel kanan berisi matakuliah yang ditawarkan pada semester akan berlangsung.
    • matakuliah yang diambil sesuai paket.
    • kelas mahasiswa;
    • indeks prestasi semester;
    • maksimum jumlah SKS yang diambil;
  6. Apabila mahasiswa akan memperbaiki matakuliah yang belum lulus/mengambil matakuliah semester atas/matakuliah pilihan, mahasiswa harus tahu di tahun berapa matakuliah itu ditawarkan (tahun ke-1, ke-2, ke-3, atau ke-4), kemudian pilih kelas yang dikehendaki dan klik “tambahkan”, maka akan masuk ke kelas pilihannya.
  7. Cek kembali apakah matakuliah yang diambil sudah sesuai dengan kemampuan, SKS, dan IPK mahasiswa. Bila tidak klik tombol batalkan dan ulangi lagi mulai butir 4;
  8. Cek kembali apakah matakuliah dan sks yang diambil sudah sesuai, bila belum ulangi kembali proses sebelumnya, dan bila sudah lanjutkan proses berikutnya.
  9. Klik tombol log out apabila mahasiswa telah selesai melaksanakan input matakuliah.

Persetujuan Pengambilan Matakuliah Melalui Perwalian
Perwalian dilaksanakan apabila mahasiswa telah meng”input” Matakuliah sesuai pilihannya dan mendapat persetujuan dosen wali baik secara online ataupun tidak. Setelah disetujui dosen wali, mahasiswa tidak dapat menambah/membatalkan Matakuliah. Penambahan/pembatalan Matakuliah akan dilaksanakan pada jadwal pelaksanaan Perubahan Rencana Studi (PRS).

Pencetakan KSM dan KTM
Mahasiswa wajib memiliki KSM (Kartu Studi Mahasiswa) dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) sebagai bukti telah selesai melaksanakan registrasi. Nama mahasiswa tidak akan tercantum dalam daftar hadir kuliah dan kartu ujian apabila tidak mencetak KSM. Pencetakan KSM dan KTM dilaksanakan di loket BAA sesuai jadwal registrasi mahasiswa dengan menyerahkan KTM semester sebelumnya atau Kartu Tagihan Studi (KTS).

Prosedur penggantian KTM yang hilang adalah sebagai berikut :

  • Menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan mahasiswa mulai angkatan tahun 2005 biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) melalui Bank Mandiri.
  • Diserahkan ke BAA dengan melampirkan KSM semester berlangsung.
  • BAA akan menerbitkan KTM baru.

Layanan PRS (Perubahan Rencana Studi)
Tujuan Perubahan Rencana Studi (PRS) adalah memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk membatalkan Matakuliah setelah melaksanakan registrasi.
Mahasiswa dinyatakan telah selesai melaksanakan Registrasi dan Perubahan Rencana Studi, bila telah melalui semua tahapan-tahapan berikut di bawah ini, yaitu:

  1. Membayar Biaya Pendidikan.
  2. Mendapatkan KSM registrasi.
  3. Memiliki KTM yang masih berlaku.
  4. Mencetak KSM hasil PRS .

Layanan PRS (Perubahan Rencana Studi)
Tujuan Perubahan Rencana Studi (PRS) adalah memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk membatalkan Matakuliah setelah melaksanakan registrasi.
Mahasiswa dinyatakan telah selesai melaksanakan Registrasi dan Perubahan Rencana Studi, bila telah melalui semua tahapan-tahapan berikut di bawah ini, yaitu:

  1. Membayar Biaya Pendidikan.
  2. Mendapatkan KSM registrasi.
  3. Memiliki KTM yang masih berlaku.
  4. Mencetak KSM hasil PRS .

Persyaratan untuk Dapat Melaksanakan PRS

  1. Telah melaksanakan registrasi semester bersangkutan yang ditunjukkan dengan KSM dan KTM semester tersebut.
  2. PRS dilaksanakan pada jadwal yang telah ditentukan oleh institusi sesuai Kalender Akademik.

Prosedur Layanan PRS Online
Perubahan Rencana Studi dapat dilakukan secara online melalui internet atau intranet (sesuai jadwal) dengan alamat URL: http://www.stkip-persis.ac.id/
Langkah-langkah menggunakan PRS online :

  1. Klik Registrasi PRS
  2. Isi username dengan NIM dan password; klik “submit ” dan klik lagi “next”
  3. Lihat pada layar monitor dan perhatikan tentang:
    • kelas;
    • indeks prestasi semester;
    • maksimum jumlah SKS yang diambil;
    • tabel kiri berisi matakuliah yang diambil pada saat registrasi dan tabel kanan berisi matakuliah yang ditawarkan pada PRS.
  4. Lihat matakuliah yang akan diambil pada layar monitor, apakah sudah sesuai dengan kemampuan atau tidak.
    • a. Bila sudah sesuai, tidak perlu cetak KSM PRS (KSM sesuai dengan KSM registrasi)
    • b. bila belum sesuai, ikuti prosedur berikut ini :
      • i). klik tombol “tambahkan” berarti mahasiswa mengambil matakuliah tersebut sesuai dengan kelasnya; dan klik tombol ” batalkan ” bila akan membatalkan matakuliah.
      • ii). Mahasiswa harus mengecek kembali apakah matakuliah yang diganti telah sesuai dengan kemampuan dan SKS. Jika tidak, klik tombol batalkan atau ulangi lagi mulai butir 3;
  5. Klik tombol log out apabila telah selesai melaksanakan input matakuliah, setelah log out mahasiswa tidak dapat mengganti/mengubah matakuliah yang telah diambil.

Persetujuan PRS melalui Perwalian
Perwalian dilaksanakan apabila mahasiswa telah melaksanakan point B (prosedur PRS) dan harus mendapat persetujuan dari dosen wali. Persetujuan / kesepakatan pengambilan matakuliah PRS dilaksanakan secara online oleh dosen wali. Setelah melaksanakan perwalian dan dosen wali telah men “submit” secara online, mahasiswa sudah tidak dapat menambah / membatalkan matakuliah lagi. Perwalian wajib dilaksanakan, tanpa persetujuan dosen wali, KSM tidak dapat di cetak dan berarti mahasiswa belum melaksanakan PRS secara lengkap.

Pembayaran yang Menggunakan Sistem Non-Paket
Bagi mahasiswa yang pembayaran biaya kuliahnya tidak menggunakan sistem paket, setelah memenuhi persyaratan dan menyelesaikan langkah-langkah pada atas, selanjutnya mahasiswa wajib mencetak Kartu Tagihan studi (KTS) untuk bukti pembayaran biaya SKS. Jika tidak ada tagihan, maka dapat langsung mencetak KSM Hasil PRS.

Pencetakan KSM Hasil PRS
Mahasiswa wajib mencetak KSM (sebagai bukti telah selesai melaksanakan PRS) yang dilaksanakan di loket BAA sesuai jadwal PRS dengan menyerahkan KTS yang sudah dibayar. Bilamana mahasiswa tidak mencetak KSM PRS, maka matakuliah yang diambil adalah matakuliah yang terdaftar saat Registrasi. (sisfo)